Loading...

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil

Loading...

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil ~ Selamat pagi sahabat, apa kabar semua? Pada pagi yang berbahagia ini saya kembali hadir dengan membagikan artikel contoh surat perjanjian kerjasama bagi hasil. Dibawah ini saya akan menjelaskan sedikit tentang apa itu bagi hasil? Apa itu surat perjanjian kerjasama bagi hasil? Dan bagian apa saja yang terdapat dalam pembuatan surat tersebut? Namun sebelum itu, pada postingan yang lalu saya juga sudah membagikan contoh surat perjanjian jual beli mobil, silahkan dilihat jika dibutuhkan. Tetapi jika sahabat sedang mencari referensi tentang cara membuat surat perjanjian kerjasama bagi hasil, silahkan ikuti terus halaman ini sampai selesai, semoga bisa membantu.

Gambar Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil


Adapun pengertian bagi hasil adalah suatu bentuk skema pembiayaan alternative yang mempunyai karakteristik yang jauh berbeda bila di bandingkan dengan bunga. Nah, skema ini berupa pembagian atas hasil usaha yang di biayai dengan pembiayaan atau kredit, jadi skema bagi hasil ini dapat di aplikasikan baik itu pada pembiayaan secara langsung atau pada pembiayaan melalui Bank Syari'ah.

Surat perjanjian bagi hasil ini merupakan surat resmi yang menyatakan pembagian atas suatu hasil usaha, yang di biayai melalui pembiayaan atau kredit antara kedua belah pihak bersangkutan demi terwujudnya kesepakatan yang jelas diawal pembentukan perjanjian usaha tersebut.

Bagian-bagian yang terdapat dalam pembuatan surat perjanjian kerjasama bagi hasi, antara lain, di awali dengan judul (Surat Perjanjian bagi Hasil), identitas lengkap (yang membuat perjanjian pihak pertama dan pihak kedua), di ikuti dengan pasal-pasal (berisi berbagai perjanjian), pentup atau bagian akhir, dan tanda tangan yang membuat perjanjian dari kedua belah pihak.

Buat sahabat yang masih mengambang supaya lebih jelas, langsung saja diperhatikan contoh surat perjanjian kerjasama bagi hasil yang telah saya siapkan dibawah ini.

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil

SURAT PERJANJIAN BAGI HASIL

Pada hari : Senin
Tanggal   : 21 November 2016
Tempat   : Bank Mandiri Syariah

Oleh para pihak sebagai berikut:

Nama    : Suherman
Jabatan : General Manager Bank Mandiri Syariah

Yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Bank Mandiri Syariah, dan untuk selanjutnya di sebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama     : Munawir
Umur      : 28
Alamat    : Jln. Manggis No. 67 Banda Aceh
No. SIM  : xxxxxxxxxxxxxxxx

Nama      : Fahmi
Umur       : 29
Alamat     : Jln. Kemudi No. 45 Banda Aceh
No. KTP  : xxxxxxxxxxxxxxxx

Nomor 2 dan nomor 3 diatas bertindak atas nama sendiri dan untuk menggabungkan diri masing-masing yang untuk selanjutnya di sebut selaku PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak telah sepakat dalam mengadakan perjanjian Pembiayaan Musyarakah (Penyertaan Modal) yang terikat dengan syarat-syarat dan ketentuan seperti dibawah ini:

Pasal I
Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai sahibul maal setuju untuk membiayai sebagian modal kerja yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha PIHAK KEDUA selaku mudharib dengan Pembiayaan Musyarakah (Penyertaan Modal) ada PIHAK KEDUA, sebesar: Rp. [.......] yang dengan penambahan modal ini akan menyebabkan berubahnya permodalan usaha PIHAK PERTAMA, dari Rp. [........], menjadi Rp. [........] dengan proporsi 66,3% modal PIHAK KEDUA dan 33,7% modal PIHAK PERTAMA.

Pasal II
Bahwa Kedua belah pihak telah bersepakat bahwa akad tersebut terikat pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan seperti berikut:

1. Pembiayaan tersebut benar-benar digunakan hanya untuk menambah modal kerja bagi usaha PIHAK KEDUA.
2. Jangka waktu pembiayaan adalah selama 4 bulan (120 Hari), maka karena itu perjanjian Pembiayaan Musyarakah ini berlaku sejak tanggal di tandatanganinya akad/perjanjian ini, dan akan jatuh tempo pada tanggal [.....].
3. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberikan hasil atas penyertaan modal […...], maka bersamaan dengan tanggal jatuh tempo perjanjian Pembiayaan ini yang besarnya akan di hitung pada akhir masa perjanjian ini.
4. Karena PIHAK PERTAMA mengabaikan kewajibannya sebagai Musyarik, maka PIHAK PERTAMA hanya akan mengambil 45% hasil Penyertaan Modal tersebut.
5. PIHAK KEDUA selaku Mudharib berhak untuk melakukan segala hal mengenai usahanya tersebut sesuai ketentuan syar'i dan kesepakatan kedua belah pihak tanpa keikutsertaan PIHAK PERTAMA dalam managemen terkecuali dalam hal melakukan pengawasan dan pembinaan.
6. PIHAK KEDUA berjanji akan memberikan laporan atas usahanya tersebut pada setiap akhir bulan kepada PIHAK PERTAMA secara benar dan jujur.
7. Sebagai konsekwensi dari akad Musyarakah maka PIHAK PERTAMA hanya menanggung kerugian yang benar-benar terbukti karena resiko usaha dan FORCE MAJEUR dan oleh karena itu tidak menanggung kerugian yang di akibatkan oleh kesalahan baik itu disengaja, atau karena kecerobohan, atau karena kelalaian dan atau karena menyalahi perjanjian.

Pasal III
Untuk menjamin keamanan demi terpenuhinya akad sebagaimana tujuan perjanjian pembiayaan musyarakah ini maka:

1. PIHAK KEDUA bersedia untuk menyerahkan jaminan berupa: BPKB [..…]; Atas Nama [..…]; dengan spesifikasi sebagai berikut: No. Polisi [..…]; Type [..…]; Model [..…]; Tahun Pembuatan […..]; Tahun Perakitan [..…]; No. Rangka [..…]; dan No. Mesin [..…] sebagai jaminan atas akad pembiayaan musyarakah ini.
2. PIHAK KEDUA bersedia dan bertanggung jawab untuk melepaskan hak atas jaminan tersebut pada pasal III ayat 1 kepada PIHAK PERTAMA, dan apabila PIHAK KEDUA dengan sengaja melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana di atur dalam Pasal II perjanjian ini tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA memiliki hak terhadap barang tersebut dengan tanpa sesuatu yang di kecualikan untuk menarik jaminan dan atau untuk menjualnya kepada pihak lain dan bertujuan untuk melunasi kewajiban PIHAK KEDUA.

Demikianlah perjanjian ini di buat dengan sebenar-benarnya, dan di tanda tangani oleh kedua belah pihak.

Banda Aceh, 21 November 2016

PIHAK PERTAMA                                                                     PIHAK KEDUA


Suherman                                                                                          Munawir

Demikianlah artikel contoh surat perjanjian kerjasama bagi hasil yang dapat saya bagikan kepada para pengunjung di pagi yang berbahagia ini, semoga contoh diatas dapat membantu sahabat ya, terutama bagi sahabat yang sedang mencari sebuah referensi contoh surat perjanjian kerjasama bagi hasil tersebut. Seperti biasa ya sahabat, jangan lupa dilike and share kepada kawannya yang lain. Dan jika dibutuhkan, silahkan lihat juga contoh surat perjanjian perdamaian. Semoga contoh diatas bisa bermanfaat bagi sahabat semua dan salam sukses dari www.contohsurat8.blogspot.com.

Loading...
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil